Kamis, 20 Maret 2014

HUKUM-HUKUM PERKEMBANGAN

DEFINISI

HUKUM
etimologi à hukum berarti ketetapan, bersifat mengikat dan menyeluruh.
KBBI à hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa melalui consensus terlebih dahulu oleh para pakar.
PERKEMBANGAN
berasal dari kata kembang yang mendapat imbuhan pe dan an yang berarti proses tumbuh dan berubah kearah yang berbeda baik itu berkembang secara negative atau positif dari sebelumnya.
merupakan perubahan individu kearah yang lebih sempurna yang terjadi dari proses terbentuknya individu sampai akhir hayat dan berlangsung secara terus menerus. 


HUKUM-HUKUM PERKEMBANGAN

1. Hukum Konvergensi
aliran nativisme yg dipelopori oleh Schopenhauer, à manusia adalah hasil bentukan bawaannya.  Aliran ini lebih dikenal dgn istilah aliran pesimis.
Jhon Lockeà teori tabularasa.  Aliran ini sekarang lebih dikenal dgn istilah aliran optimis.
William Stern à Hukum konvergensi.
Hukum yg mencoba menggabungkan dua pendapat di atas, yg mengatakan bhw pertumbuhan dan perkembangan yg dialami anak adlh pengaruh dari unsur lingkungan & unsur bawaan. Proporsi dari ke dua unsur itu bervariasi.

2. Hukum perkembangan Diri
Dalam perkembangan jasmani dan rohani terlihat hasrat dasar untuk mengembangkan pembawaan.
anak-anak àdorongan untuk mengembangkan diri dari berbentuk hasrat mengenal lingkungan, usaha belajar berjalan, kegiatan bermain dan lain-lain.
dewasa à timbul rasa persaingan dan perasaan belum puas terhadap apa yang tercapai. Hal ini dapat dianggap sebagai dorongan mengembangkan diri.

3. Hukum Masa Peka
Masa peka adalah suatu masa dimana sesuatu berfungsi sedemikian baik perkembanganya.
Masa peka merupakan suatu masa yang paling tepat untuk berkembang, suatu fungsi kejiwaan atau fisik seorang anak. Sebab perkembangan suatu fungsi tidak berjalan secara serempak atau bersamaan antara yang satu dengan yang lainnya.
seperti halnya: masa peka untuk berjalan bagi seorang anak itu pada awal tahun kedua dan untuk berbicara sekitar akhir tahun pertama.

4. Hukum Rekapitulasi
Hukum ini menerangkan bhw perilaku anak mrpkn pengulangan sejarah secara singkat yg dilakukan oleh kehidupan suatu bangsa yg berlangsung dgn lambat dan berabad-abad.
Stanley Hall mengungkapkan bahwa perkembangan yang dialami seorang anak merupakan ulangan (secara cepat) sejarah kehidupan suatu bangsa yang berlangsung dengan lambat selama berabad-abad.
Masa memburu dan menyamun à anak 8 tahun, tanda-tandanya : anak sering menangkap-nangkap permainanya, panah-panahan dan menembaki binatang, bermain kejar-kejaran dan perang-perangan.

5. Hukum Bertahan dan mengembangkan diri
Dorongan yg pertama adlh dorongan mempertahankan diri, kemudian disusul dgn dorongan mengembangkan diri.
Dorongan mempertahankan diri misalnya dorongan utk makan bila lapar, dan dorongan mengembangkan diri nampak pada hasrat anak untuk mengenal lingkungannya, berusaha untuk berjalan, bermain dan lain sebagainya.

6. Hukum Irama (ritmik) Perkembangan

Perkembangan berlangsung sesuai dgn iramanya. Hukum irama berlaku utk perkembangan setiap orang, baik perkembangan jasmani maupun rohani, tdk selalu dialami perlahan-lahan dngn urutan-urutan melainkan merupakan gelombang-gelombang besar dan kecil yg silih berganti. Perkembangan berlangsung sesuai dengan iramanya. Irama perkembangan mengemukakan pola perkembangan yg dialami individu.
Anak yg sdg giat-giatnya belajar berjalan, kegiatan belajar berbicaranya mereda untuk sementara. Bila ia sudah dapat berjalan, kegiatan berjalan itu mereda pula untuk sementara, kemudian seluruh perhatiannya dialihkan untuk kegiatan berbicara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar