HUKUM
etimologi à
hukum berarti ketetapan, bersifat mengikat dan menyeluruh.
KBBI à
hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan
dikukuhkan oleh penguasa melalui consensus terlebih dahulu oleh para pakar.
PERKEMBANGAN
berasal dari kata kembang yang mendapat imbuhan pe dan an
yang berarti proses tumbuh dan berubah kearah yang berbeda baik itu berkembang secara
negative atau positif dari sebelumnya.
merupakan perubahan individu kearah yang lebih sempurna
yang terjadi dari proses terbentuknya individu sampai akhir hayat dan
berlangsung secara terus menerus.
HUKUM-HUKUM PERKEMBANGAN
1. Hukum Konvergensi
aliran nativisme yg
dipelopori oleh Schopenhauer, à
manusia adalah hasil bentukan bawaannya. Aliran ini lebih dikenal dgn
istilah aliran pesimis.
Jhon Lockeà teori tabularasa. Aliran ini sekarang lebih dikenal dgn istilah
aliran optimis.
William Stern à Hukum konvergensi.
Hukum yg mencoba menggabungkan
dua pendapat di atas, yg mengatakan bhw pertumbuhan dan perkembangan yg dialami
anak adlh pengaruh dari unsur lingkungan & unsur bawaan. Proporsi dari ke
dua unsur itu bervariasi.
2. Hukum perkembangan Diri
Dalam perkembangan jasmani dan
rohani terlihat hasrat dasar untuk mengembangkan pembawaan.
anak-anak àdorongan untuk
mengembangkan diri dari berbentuk hasrat mengenal lingkungan, usaha belajar
berjalan, kegiatan bermain dan lain-lain.
dewasa à timbul rasa persaingan dan
perasaan belum puas terhadap apa yang tercapai. Hal ini dapat dianggap sebagai
dorongan mengembangkan diri.
3. Hukum Masa Peka
Masa peka adalah suatu masa
dimana sesuatu berfungsi sedemikian baik perkembanganya.
Masa peka merupakan suatu masa
yang paling tepat untuk berkembang, suatu fungsi kejiwaan atau fisik seorang
anak. Sebab perkembangan suatu fungsi tidak berjalan secara serempak atau
bersamaan antara yang satu dengan yang lainnya.
seperti halnya: masa peka
untuk berjalan bagi seorang anak itu pada awal tahun kedua dan untuk berbicara
sekitar akhir tahun pertama.
4. Hukum Rekapitulasi
Hukum ini menerangkan bhw
perilaku anak mrpkn pengulangan sejarah secara singkat yg dilakukan oleh
kehidupan suatu bangsa yg berlangsung dgn lambat dan berabad-abad.
Stanley Hall mengungkapkan
bahwa perkembangan yang dialami seorang anak merupakan ulangan (secara cepat)
sejarah kehidupan suatu bangsa yang berlangsung dengan lambat selama
berabad-abad.
Masa memburu dan menyamun à anak 8 tahun,
tanda-tandanya : anak sering menangkap-nangkap permainanya, panah-panahan dan
menembaki binatang, bermain kejar-kejaran dan perang-perangan.
5. Hukum Bertahan dan mengembangkan diri
Dorongan yg pertama adlh
dorongan mempertahankan diri, kemudian disusul dgn dorongan mengembangkan diri.
Dorongan mempertahankan diri
misalnya dorongan utk makan bila lapar, dan dorongan mengembangkan diri nampak
pada hasrat anak untuk mengenal lingkungannya, berusaha untuk berjalan, bermain
dan lain sebagainya.
6. Hukum Irama (ritmik) Perkembangan
Perkembangan berlangsung
sesuai dgn iramanya. Hukum irama berlaku utk perkembangan setiap orang, baik
perkembangan jasmani maupun rohani, tdk selalu dialami perlahan-lahan dngn
urutan-urutan melainkan merupakan gelombang-gelombang besar dan kecil yg silih
berganti. Perkembangan berlangsung sesuai dengan iramanya. Irama perkembangan
mengemukakan pola perkembangan yg dialami individu.
Anak yg sdg giat-giatnya belajar
berjalan, kegiatan belajar berbicaranya mereda untuk sementara. Bila ia sudah
dapat berjalan, kegiatan berjalan itu mereda pula untuk sementara, kemudian
seluruh perhatiannya dialihkan untuk kegiatan berbicara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar