Selasa, 11 September 2012

Sertifikasi Ulama?? Ah.. ada-ada saja


Kembali maraknya aksi terorisme di Indonesia akhirnya memunculkan Wacana sertifikasi ulama yang digaungkan Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT). Dikutip dari detik.com, Direktur Deradikalisasi BNPT, Irfan Idris menilai sertifikasi ustadz adalah salah satu cara mencegah ajaran radikal. "Dengan sertifikasi, maka pemerintah negara tersebut dapat mengukur sejauh mana peran ulama dalam menumbuhkan gerakan radikal sehingga dapat diantisipasi," kata Irfan dalam diskusi Sindo Radio, Polemik, bertajuk "Teror Tak Kunjung Usai" di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat.

Wacana tersebut pun jelas menimbulkan pro-kontra dikalangan masyarakat. Perlukah Kyai, Ustadz dan muballigh di sertifikasi?apakah hal tersebut sesuai dengan esensi ataukah hanya akan melanggar Hak Asasi?

Yang jelas saya pun termasuk pada golongan yang tidak sependapat dengan diadakannya sertifikasi bagi ulama. Seperti tak ada kerjaan saja mensertifikasi ulama, entah nanti output dari sertifikasi ulama tersebut ada label ini ulama yang menekan terorisme atau ini ulama yang malah mendukung terorisme. Yang patut dipertegas, sebutan bagi ulama, entah itu kyai, ustadz atau muballigh merupakan gelar yang diberikan oleh masyarakat, bukan diberikan oleh Negara, jadi terlalu jauh kalau Negara akhirnya ikut campur didalamnya. Tidak salah kiranya ketika KH. Ma’ruf Amin berpendapat "Untuk apa sertifikasi seperti ini? Sertifikat ulama ini dari masyarakat, bukan dari pemerintah. Jadi, tidak perlu sertifikasi seperti itu," (dikutip dari voa-islam.com).

Wacana sertifikasi ulama ini juga mengesankan bahwa tindakan terorisme melekat pada budaya Islam, padahal tindakan terorisme merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Tidak ada satu dalil pun dalam Islam yang membenarkan terorisme dan kekerasan.

Jadi lebih baik BNPT berpikir ulang terhadap wacana yang dikemukakannya dan jangan sampai mengaburkan esensi dengan sensasi dengan berkaca pada sertifikasi ulama di Arab Saudi dan Singapura. Biarlah masyarakat yang akan mensertifikasi ulama itu sendiri, karena penilaian masyarakat akan lebih objektif dari penilaian Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar