Kembali maraknya aksi
terorisme di Indonesia akhirnya memunculkan Wacana sertifikasi ulama yang
digaungkan Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT). Dikutip dari detik.com, Direktur
Deradikalisasi BNPT, Irfan Idris menilai sertifikasi ustadz adalah salah satu
cara mencegah ajaran radikal. "Dengan sertifikasi, maka pemerintah
negara tersebut dapat mengukur sejauh mana peran ulama dalam menumbuhkan
gerakan radikal sehingga dapat diantisipasi," kata Irfan dalam diskusi
Sindo Radio, Polemik, bertajuk "Teror Tak Kunjung Usai" di Warung
Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat.
Wacana tersebut pun jelas
menimbulkan pro-kontra dikalangan masyarakat. Perlukah Kyai, Ustadz dan
muballigh di sertifikasi?apakah hal tersebut sesuai dengan esensi ataukah hanya
akan melanggar Hak Asasi?
Wacana sertifikasi ulama ini
juga mengesankan bahwa tindakan terorisme melekat pada budaya Islam, padahal
tindakan terorisme merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Tidak ada satu dalil pun dalam Islam yang membenarkan terorisme dan kekerasan.
Jadi lebih baik BNPT
berpikir ulang terhadap wacana yang dikemukakannya dan jangan sampai
mengaburkan esensi dengan sensasi dengan berkaca pada sertifikasi ulama di Arab
Saudi dan Singapura. Biarlah masyarakat yang akan mensertifikasi ulama itu
sendiri, karena penilaian masyarakat akan lebih objektif dari penilaian Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar