Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6, keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur. Pernyataan ini mengandung implikasi bahwa dalam sistem pendidikan nasional, konselor mempunyai standar kualifikasi yang sejajar dan kompetensi yang jelas sebagaimana profesi lain seperti guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur. Sebagai suatu profesi, konselor memiliki tanggungjawab dan kompetensi yang merupakan dua hal yang saling terkait dan tak terpisahkan dalam menjalankan profesi tersebut. Tanggungjawab dan kompetensi itu merupakan tugas dan prasyarat dasar dalam menjalankan profesi sebagai konselor